Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun melakukan penyitaan rekening wajib pajak (WP) di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Karimun, Kepulauan Riau (Senin,18/3).
Penyitaan tersebut dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Faishal Makky dan Pungky Arista serta dihadiri oleh WP dan didampingi Pimpinan Bidang Pelayanan Nasabah Bank BNI Cabang Tanjung Balai Karimun sebagai penyimpan. Sebelumnya, terhadap WP telah dilaksanakan pendekatan persuasif melalui undangan penyelesaian utang pajak dan tindakan penagihan aktif berupa pemberitahuan Surat Teguran dan Surat Paksa. Tindakan penyitaan dan pemindahbukuan dilakukan karena WP tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Faishal menyampaikan bahwa WP yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya. “Pemindahbukuan saldo rekening ini dilakukan karena WP yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya bahkan setelah dilakukan pemblokiran rekening. Jika masih tidak cukup untuk melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan penyitaan aset yang lainnya,” kata Faishal.
KPP Pratama Tanjung Balai Karimun secara aktif melakukan tindakan pemblokiran, penyitaan, dan pemindahbukuan rekening WP. Hal ini tentu sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi WP yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Romualdo Sitorus |
Kontributor Foto: Romualdo Sitorus |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat