Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II diundang dalam acara Pengukuhan Pengurus Daerah IPPAT Kota Mojokerto untuk menjadi narasumber sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bertempat di Lynn Hotel Mojokerto, Kota Mojokerto (Senin, 20/6).

Kegiatan yang diikuti sekitar 35 peserta ini merupakan upaya KPP Pratama Mojokerto dalam mempromosikan program ini kepada masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto menjelang berakhirnya masa PPS pada tanggal 30 Juni 2022.

Di kesempatan tersebut Tim Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Jawa Timur II Chandra Hadi dan Choirul Anam menjelaskan program yang merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini. PPS merupakan program untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak agar menuntaskan kewajiban perpajakan yang belum terselesaikan dengan membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) ke kas negara berdasarkan pada pengungkapan harta secara sukarela.

Selain gencar melakukan sosialisasi PPS, KPP Pratama Mojokerto membuka Pojok Pajak di beberapa lokasi dengan jadwal yang sudah diatur. Pojok Pajak PPS di Kantor Kecamatan Puri dibuka pada tanggal 13-16 Juni 2022, di Kantor Kecamatan Dlanggu pada tanggal 17-21 Juni 2022, di Kantor Kecamatan Pacet pada tanggal 22-24 Juni 2022, di Kantor Kecamatan Trawas pada tanggal 27-30 Juni 2022, di Sunrise Mall pada tanggal 19 dan 26 Juni 2022, serta di Mall Pelayanan Publik Gajah Mada selama satu bulan hingga akhir Juni 2022.

Walaupun tema utamanya PPS, Pojok Pajak ini juga siap memberikan pelayanan terkait konsultasi perpajakan lainnya. Dengan adanya beberapa upaya tersebut, KPP Pratama Mojokerto berharap animo masyarakat utamanya Mojokerto akan semakin bertambah dalam mengikuti Program Pengungkapan Sukarela.