Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kunjungan ke Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai di Jalan Jl. Bulo Bulo Barat, Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Senin, 27/5). Pertemuan ini dilakukan dengan tujuan untuk membahas Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), bersama dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sinjai.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala KP2KP Hendrawan, didampingi Pelaksana KP2KP SInjai Bima, Plh. Kepala  Bapenda Kabupaten Sinjai  Haerani Dahlan beserta para Kabid dan jajarannya di lingkungan Bapenda Kabupaten Sinjai.

Pada kesempatan tersebut, Hendrawan menjelaskan bahwa tujuan koordinasi ini adalah untuk memberikan gambaran tentang pelaksanaan PKS Tripartit. "Kedatangan kami kali ini untuk membahas terkait pengoptimalan pemungutan pajak pusat dan daerah yag menjadi maksud diselenggarakannya PKS Tripartit beserta isi dan penjelasan dalam PKS tersebut," jelas Hendrawan.

Hendrawan menambahkan bahwa tujuan dari PKS Tripartit selain untuk meningkatkan penerimaan pajak juga untuk meningkatkan fungsi pengawasan bersama terhadap kewajiban kepatuhan perpajakan di Kabupaten Sinjai dengan menyelaraskan data yang dimiliki oleh pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Selain itu, PKS juga dapat dijadikan sarana untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparatur/ sumber daya manusia baik di pihak Pemda ataupun DJP.

Haerani Dahlan menyambut baik tujuan Perjanjian Kerja Sama Tripartit yang akan dilaksanakan. "Optimalisasi pertukaran data dan informasi ini akan berdampak positif bagi Pemerintah Kabupaten Sinjai guna untuk mengawasi kewajiban perpajakan masyakat Kabupaten Sinjai," ujar Haerani.

Dengan adanya koordinasi ini, Hendrawan berharap akan terjalin sinergi berkelanjutan antara pemerintah pusat dalam hal ini DJP dan Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam mengawasi dan mengoptimalkan data guna meningkatkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.

 

 

 

Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.