
Bertempat di Ballroom Hotel Ayana Midplaza Jakarta, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, Kepala Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Cirebon Ruminah, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II Harry Gumelar menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan peta nilai bidang tanah Kota Cirebon skala 1:1000 sebagai nilai referensi harga tanah dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah di Kota Cirebon (Kamis, 1/9). Acara tersebut diselipkan pada Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun 2022.
Hadir dalam acara tersebut para peserta rapat dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon, pejabat DJP, pejabat Mahkamah Agung, pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ada 364 kabupaten/kota yang sudah dibuatkan peta Zona Nilai Tanah (ZNT) dan baru tujuh kabupaten/kota yang sudah dibuatkan Nilai Bidang tanah (NBT).
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari dalam laporannya mengatakan bahwa selama tahun 2022, ATR/BPN telah membebaskan 21.480 hektar tanah dengan nilai 86 triliun rupiah. Pembebasan tanah tersebut antara lain untuk proyek Bendungan Rotiklot Nusa Tenggara Timur, kereta cepat Jakarta-Bandung, Pelabuhan Patimban Subang, Light Rail Transit (LRT) Jabotabek, Bendungan Karalloe di Kabupaten Gowa, Kereta Rel Listrik (KRL) Jogja-Solo, Sirkuit Mandalika di Nusa Tenggara Barat, Bendungan Bendo di Kabupaten Ponorogo, Jembatan Sei Alalak di Kalimantan Selatan, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Poso, Bandara New Yogyakarta, dan lainnya.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Thahjanto dalam sambutannya saat pembukaan mengatakan bahwa ada beberapa pejabat Kanwil BPN Propinsi Sumatra Barat yang dijerat hukum dalam proses pengadaan tanah untuk jalan tol Padang-Pekanbaru, tetapi akhirnya dibebaskan di pengadilan. “Apabila sudah sesuai peraturan dan prosedur, maka saya akan membela kalian,” kata mantan Panglima TNI tersebut.
Bagi DJP sendiri, pemanfaatan PKS tersebut adalah untuk mengoptimalkan potensi Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 Ayat (2) Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, sebagai salah satu penguji referensi nilai tanah untuk pengenaan PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, sebagai alat bantu pemetaan wilayah pada fungsi pengawasan, dan sebagai alat bantu pengawasan aset bagi Juru Sita Pajak, Account Representative, atau Pemeriksa dengan data yang tersedia.
- 62 kali dilihat