Tim Fungsional Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di KPP Pratama Maros (Rabu, 8/6). Kegiatan ini diikuti oleh wajib pajak terdaftar di wilayah Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Sosialisasi kali ini dibawakan oleh petugas KPP Pratama Maros Meylana Feronica Manurung yang menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-61/PMK.03//2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Selain membawakan materi perpajakan tentang KMS, Meylana juga mengimbau wajib pajak yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan untuk segera melaporkannya. “Kami berharap bahwa masyarakat mengetahui dan memahami bahwa dalam Kegiatan Membangun Sendiri terdapat kewajiban perpajakan di dalamnya,” ucap Meylana.