Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal menggelar sosialisasi Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) secara daring di Kota Tegal (Selasa, 12/12). Setidaknya ada sepuluh pengusaha developer perumahan yang tergabung mengikuti kegiatan sosialisasi ini.
“Sebagai usaha mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan sebagai wujud dukungan bagi sektor industri perumahan guna meningkatkan daya beli masyarakat, baru-baru ini pemerintah menerbitkan PMK Nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. PMK tersebut sudah mulai berlaku sejak tanggal 21 November 2023,” ucap penyuluh pajak KPP Pratama Tegal.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, KPP Pratama Tegal berharap agar wajib pajak dapat memanfaatkan momentum adanya fasilitas keringanan PPN, sejalan dengan latar belakang terbitnya PMK Nomor 120 Tahun 2023.
Pewarta: Sekar Phytaloka |
Kontributor Foto: Bagus Sulistya |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 43 kali dilihat