Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66 Tahun 2023 di Aula Gedung Keuangan Negara (GKN) II Makassar, Sulawesi Selatan (Kamis, 3/8). Berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat, acara ini dihadiri oleh wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Makassar Barat.
Tim Penyuluh KPP Makassar Barat dan Tim Penyuluh Kanwil DJP Sulselbartra menyampaikan materi terkait Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atau Penggantian atau Imbalan sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Tak hanya itu, wajib pajak yang hadir pun turut berebut pertanyaan seputar kendala dari natura dan/atau kenikmatan tersebut.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, wajib pajak dapat memahami aturan PMK 66 Tahun 2023 serta dapat memanfaatkannya dalam usahanya.
Pewarta: Letna Helma Lantika Wisda |
Kontributor Foto: Lucky Timotius Pelealu |
Editor: Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat