Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mengundang bendahara perusahaan di Kabupaten Nunukan dalam Sosialisasi e-Bupot Unifikasi di Hotel Lenfin, Kab. Nunukan (Rabu, 10/04).

Dinarasumberi oleh Germato, Asisten Fungsional Penyuluh KPP Pratama Tarakan,kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para bendahara maupun bagian keuangan yang mewakili Wajib Pajak Badan. Dalam penjelasannya, Germato menyebutkan bahwa sesuai dengan PER-24/PJ/2021 bagi Wajib Pajak pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan (PPh) mulai April 2022 wajib beralih menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi dalam menerbitkan bukti potong maupun pelaporan masa.

Mengakhiri acara, Germato berpesan bagi Wajib Pajak yang masih mengalami kendala dalam e-Bupot Unifikasi dapat langsung berkonsultasi melalui saluran telepon atau whatsapp KPP Pratama Tarakan maupun KP2KP Nunukan.