KPP Pratama Sumedang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah untuk Bendaharawan Kecamatan, dengan topik "Tata Cara Pengisian SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa PPh Pasal 21 pada Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah" di Pos Pelayanan KPP Pratama Sumedang, Jl. Mayor Abdurrahman No. 221, Sumedang (Selasa, 12/10).
Tim Penyuluh KPP Pratama Sumedang menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk sosialisasi terkait implementasi aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah untuk pelaporan SPT masa Unifikasi, SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26, maupun SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang penerapannya mulai berlaku bulan September 2021.
Sebanyak 52 peserta dari 26 Kecamatan di Kabupaten Sumedang hadir pada kegiatan ini. Peserta yang hadir mulai dari Kecamatan Buah Dua hingga Kecamatan Wado, Kab. Sumedang. Demi menjaga protokol kesehatan, peserta yang hadir dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pertama mulai pukul 08.30 s.d 11.30 WIB dan sesi kedua pukul 13.00 s.d 16.00 WIB.
Acara berjalan dengan diawali pembukaan, pre-test, materi, praktik, diskusi, post test, pembagian hadiah untuk hasil post test terbaik dan diakhiri dengan penutupan.
- 17 kali dilihat