Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Perdagangan menyelenggarakan Pajak Bertutur 2021 bersama Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Satrya Budi 2 Perdagangan secara daring di KP2KP Perdagangan, Kabupaten Simalungun (Rabu, 25/8). Kegiatan ini dihadiri oleh 37 peserta yaitu 7 guru dan 30 siswa/i SMK Satrya Budi 2 Perdagangan.
Setelah paparan materi sadar pajak yang dibawakan oleh narasumber, terdapat 8 siswi yang mengajukan pertanyaan seputar perpajakan di Indonesia salah satunya adalah siswi kelas XII Akuntansi SMK Satrya Budi 2 Perdagangan Kartini Simorangkir. Pertanyaan yang dia ajukan adalah mengenai bisa atau tidaknya pembayaran pajak secara daring di Indonesia.
"Pembayaran pajak di Indonesia sudah dapat dilakukan secara online. Wajib pajak juga tidak membayarkan pajaknya kepada pegawai pajak di kantor pajak, hanya saja dalam membayar pajak diperlukan Kode Billing (Kode Pembayaran Pajak) yang dapat diajukan melalui kantor pajak terdekat. Namun hal tersebut kurang efektif jika pergi langsung ke kantor pajak. Kita dapat membuatnya melalui aplikasi M-Pajak atau lamanpajak.go.id. Pembayarannya dapat dilakukan melalui Mobile Banking. Jadi Wajib pajak tidak perlu berkesusahan dalam membayarkan pajaknya," jelas Pelaksana KP2KP Perdagangan Imam Baginda Harahap.
- 18 kali dilihat