Para Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kota Cimahi kembali mengikuti Sosialisasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Aula Lantai 4 Gedung B Komplek Pemerintah Kota Cimahi (Kamis, 12/10).
“NPWP 16 digit sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 112/PMK.03/2023 akan berlaku mulai 1 Januari 2024,” jelas Penyuluh KPP Pratama Cimahi Nurkhasan.
Nurkhasan menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut diadakan dengan maksud para bendahara dapat melakukan transfer of knowledge kepada seluruh pegawai di satuan kerjanya masing-masing.
Pewarta: Reni Safitri |
Kontributor Foto: Reni Safitri |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat