Tindakan penagihan aktif dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara Alivo Pradana dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar. Tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset atas nama wajib pajak DAS dan ALS yang terletak di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung (Rabu, 5/7). Tindakan penagihan aktif dilakukan karena tunggakan pajak telah melewati batas waktu pelunasan setelah penyampaian surat paksa yang kedua kepada wajib pajak.

Alivo Pradana, didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Lisa Puspita, serta pelaksana seksi P3 Bella Suci melaksanakan tindakan penyitaan di tempat kedudukan wajib pajak. Dalam upaya melunasi tunggakan pajak tersebut, aset yang menjadi sasaran sitaan adalah tanah/ruko dan kendaraan Mitsubishi Triton yang dimiliki oleh wajib pajak dengan masing-masing bernilai kurang lebih Rp1.500.000.000,- dan Rp250.000.000,- .

 

Pewarta: Irfan Syofiaan
Kontributor Foto: Alivo Pradana
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.