Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten memberikan sosialisasi mengenai aturan terbaru Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang melalui siniar (podcast) “Kata.Lo.Gue” yang tayang di kanal resmi Youtube Kanwil DJP Banten di Kota Serang (Kamis, 22/5).
Episode ini menghadirkan Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi, Dyah Puspaningrum, sebagai narasumber, dengan Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Muslih Anwari, sebagai moderator.
Menurut mereka, topik ini menjadi krusial menyusul berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang menggantikan ketentuan lama dalam PMK-187/PMK.03/2015. Perubahan ini berdampak pada mekanisme pemindahbukuan pajak yang sebelumnya menjadi solusi umum atas kesalahan pembayaran, namun kini banyak kasus yang tidak lagi dapat dipindahbukukan.
“Jenis pajak yang bisa diajukan pengembaliannya antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai, Pajak Penjualan, Pajak Karbon, hingga deposit pajak yang tidak digunakan untuk pelunasan,” jelas Dyah.
Mereka melanjutkan penjelasan bahwa, pengajuan pengembalian pajak yang tidak terutang dapat dilakukan dalam berbagai kondisi, seperti pembayaran atas transaksi yang dibatalkan, kesalahan pemotongan/pemungutan, hingga kelebihan pembayaran dalam rangka impor. Permohonan ini diatur dalam Pasal 122 PMK Nomor 81 Tahun 2024. Untuk pengajuannya, DJP kini memanfaatkan sistem Coretax DJP yang mempermudah wajib pajak melakukan permohonan secara daring. Bagi pembayaran yang masih menggunakan sistem lama, permohonan tetap diajukan secara manual ke KPP terdaftar.
Lebih lanjut, proses penanganan permohonan maksimal 3 bulan sejak diterima, dan apabila disetujui, SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak) akan diterbitkan dalam 1 bulan setelahnya. Penting untuk diingat, setiap permohonan harus disertai penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang sebagai syarat formal. Tanpa dokumen tersebut, permohonan berpotensi ditolak.
Pewarta: Rahono Bagus Putro |
Kontributor Foto: Rahono Bagus Putro |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat