Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara melaksanakan proses penegakan hukum (law enforcement) berupa penyampaian Surat Paksa kepada para wajib pajak di wilayah Kabupaten Jembrana (Rabu, 6/9). Tim yang bertugas terdiri dari 2 orang Juru Sita Pajak Negara (JSPN), 2 orang Pelaksana Bidang Penagihan KPP Pratama Tabanan dan 1 orang Pelaksana KP2KP Negara. Kali ini, Tim KPP Pratama Tabanan dan KP2KP Negara mengunjungi Kantor Desa Pulukan Kecamatan Pekutatan.

Sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), koordinasi dilaksanakan dalam rangka permintaan bantuan untuk memastikan bahwa identitas dan alamat wajib pajak yang dituju telah sesuai dengan data pada Surat Paksa yang akan disampaikan. Kepastian tersebut disampaikan oleh Staf IT Seksi Pemerintahan Desa Pulukan Bagus Ari Cahyadi kepada JSPN KPP Pratama Tabanan I Gusti Bagus Artha Nugraha dan Anak Agung Gede Dalem Prakasa.  

Artha Nugraha mengatakan bahwa OPD menjadi bagian yang penting dalam menunjang kegiatan penegakan hukum, terutama dalam menganalisa kondisi lapangan tempat wajib pajak.

“Kami dari Desa Pulukan dalam hal ini mewakili Bapak Perbekel Desa Pulukan menyatakan siap membantu segala kegiatan perpajakan yang dilakukan dari KPP Pratama Tabanan dan KP2KP Negara demi mengamankan penerimaan negara karena pajak adalah sumber terbesar penerimaan negara saat ini,” ungkap Bagus Ari Cahyadi.

 

Pewarta: Muhammad Arif Luqman Syah
Kontributor Foto: Muh. Alief Halik
Editor: Syarifah S. R.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.