
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan memenuhi undangan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Balai untuk memberikan sosialisasi kepada bendaharawan pemerintah, bertempat di KPPN Tanjung Balai, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Selasa, 5/7). Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman terkait kewajiban perpajakan bendahara pemerintah di lingkungan Kota Tanjung Balai agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.
Peserta kegiatan ini adalah para bendahara pengeluaran pemerintah di lingkungan Kota Tanjung Balai yang mendapat alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2022. Materi sosialisasi disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak Awanna Fikri Siregar dan Winston.
Awanna menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh para bendahara pemerintah. Awanna juga menyampaikan peraturan perpajakan terbaru terkait pemenuhan kewajiban perpajakan yang penting untuk diketahui oleh bendahara pemerintah.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kisaran Indah Ristianawati dan Kepala KP2KP Tanjung Balai Richard Subakat Manurung. Indah menyampaikan bahwa KPP Pratama Kisaran berkomitmen untuk memberikan pelayanan optimal kepada wajib pajak, termasuk para bendahara pemerintah. “Wajib pajak yang memerlukan konsultasi dan informasi lebih lanjut terkait pemenuhan perpajakan dapat menghubungi petugas di KPP Pratama Kisaran atau KP2KP Tanjung Balai,” tutup Indah.
- 12 kali dilihat