Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Liwa membuka layanan di luar kantor berupa pojok pajak yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Lampung Barat (Kamis, 15/5).
Kegiatan pojok pajak yang diadakan dalam rangka implementasi kerja sama yang dilakukan oleh KPP Pratama Kotabumi dan Pemerintah Daerah Pesisir Barat sampai dengan tahun 2030. Pojok pajak kali ini dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang akan dipublikasikan di media sosial KP2KP Liwa setiap hari Kamis, setiap minggunya. KP2KP Liwa akan membuka layanan pojok pajak sejak pukul 10.00 s.d. 14.00 WIB.
Layanan yang diberikan berupa pendaftaran NPWP, asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi usahawan dan karyawan, permohonan aktivasi atau permintaan kembali EFIN, validasi PHTB, dan konsultasi perpajakan lainnya.
Beberapa wajib pajak memberikan respon dan mengharapkan layanan ini dapat dibuka setiap harinya. Kegiatan pojok pajak ini pun ditujukan untuk membantu wajib pajak dalam mendaftar NPWP dan meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan karena banyak wajib pajak yang menyambangi loket petugas dan mengaku kurang memahami proses pelaporan SPT Tahunan dan kewajiban perpajakan lainnya sehingga meminta bantuan asistensi kepada petugas terkait.
Pewarta: Fachri Pambudi |
Kontributor Foto: Fachri Pambudi |
Editor: Fachri Pambudi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat