Memasuki bulan-bulan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung membuka asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak. Kegiatan ini sudah dilaksanakan sejak pertengahan bulan Februari, berlangsung mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB. Bertempat di Gedung Pantang Menyerah KPP Pratama Jakarta Pulogadung, asistensi pelaporan SPT Tahunan terpantau ramai dan padat oleh wajib pajak (Kamis, 22/2).

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak berupa pendampingan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing dan asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Secara umum, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya dan tanggal 30 April untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan. Lapor SPT Tahunan mudah, cepat, dan ringkas cukup sekali akses melalui pajak.go.id. Segera laporkan SPT Tahunan, karena lebih awal lebih nyaman.

Segenap pegawai KPP Pratama Jakarta Pulogadung dan Relawan Pajak saling bahu-membahu untuk membantu wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan miliknya. Disamping itu, wajib pajak juga diberikan layanan perpajakan lainnya berupa permohonan aktivasi dan/atau cetak ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Dengan diselenggarakannya asistensi pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak sangat terbantu dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Putri Hanindyawati
Kontributor Foto: Lena Hayati, Karen A. Lolong
Editor: Lilis Maryati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.