Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar melakukan kegiatan edukasi perpajakan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Sragen (Selasa, 13/6). Kegiatan dilaksanakan di Ruang Pertemuan Setda Kabupaten Sragen dan dihadiri oleh sekitar 45 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Sragen. Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan diakhiri pukul 11.30 WIB.

Dwiyanto, Kepala BPKPD Sragen dalam sambutannya mengungkapkan latar belakang dilaksanakannya kegiatan edukasi.

“Kemarin dalam kegiatan rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat oleh bendahara satker tahun 2022 dan tahun 2023 masih banyak terdapat kekeliruan  atas penyetoran pajak PPh Potput dan PPN. Akibatnya banyak satker yang harus melakukan pemindahbukuan karena kesalahan-kesalahan yang terjadi. Oleh karena itu, kita berkumpul semua disini untuk me-refresh ketentuan perpajakan terbaru langsung dengan narasumber dari kantor pajak,” ungkap Dwiyanto.

Menurut Dwiyanto, kesalahan penyetoran dan pembayaran pajak yang terjadi sebagian besar karena adanya ketentuan baru yang belum sepenuhnya dipahami oleh bendahara. Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-59/PMK.3/2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi pemerintah.

Windah Ferry Cahyasari dan Adinda Novelia Puspita sebagai narasumber pada kegiatan tersebut menjelaskan pokok-pokok kewajiban pajak yang tertuang dalam PMK-59/PMK.3/2022 bagi instansi pemerintah.

“Satu hal yang juga berubah adalah penyetoran pajak atas PPN yang dipungut oleh instansi pemerintah. Jangan lupa, bahwa berdasarkan PMK ini setoran PPN dipungut harus menggunakan nama instansi pemerintah,” papar Windah.

Seperti diketahui bahwa ketentuan yang lama mengatur bahwa setoran pajak instansi pemerintah atas pemungutan PPN yang dilakukan disetorkan menggunakan NPWP Rekanan. Apabila sudah terlanjur melakukan kesalahan penyetoran pajak maka solusi yang disarankan adalah mengajukan pemindahbukuan.

“Proses pemindahbukuan saat ini sudah semakin mudah dan cepat. Apalagi dengan adanya e-PBK. Wajib pajak dapat langsung mengajukan secara online dan menunggu hasilnya juga langsung melalui web tanpa harus repot datang ke KPP," ungkap Dinda.

Dwiyanto kembali mengungkapkan harapannya agar setelah kegiatan ini rekonsiliasi dapat segera selesai dan ke depannya tidak banyak lagi kesalahan pembayaran dan penyetoran yang dilakukan oleh OPD.

 

Pewarta: Windah Ferry Cahyasari
Kontributor Foto: Adinda Novelia Puspita
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.