
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang diwakili oleh Asisten I (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) Linda Purnama bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahap V di Aula Cakti Buddhi Bakti (CBB), Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (Selasa, 22/8).
Sebelumnya sejumlah 14 Pemda Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat sudah mengikuti PKS ini yakni pada tahun 2020 sebanyak 2 Pemda, tahun 2021 sebanyak 9 Pemda, dan tahun 2022 sebanyak 3 Pemda. Setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan penandatanganan PKS pada hari ini, maka seluruh Pemda di Provinsi Kalimantan Barat telah mengikuti PKS Optimalisasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
“Kerja sama Optimalisasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah ini mampu meningkatkan transfer ke daerah sekaligus dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima oleh Pemda yang telah mengikuti PKS ini,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman dalam sambutannya.
“Pemda yang berpartisipasi dalam PKS ini sejatinya akan memperoleh banyak keuntungan yang dapat digunakan Pemda untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan PAD,” ujar Luky.
“Tingkat kepatuhan wajib pajak yang meningkat inilah secara otomatis akan meningkatkan penerimaan pajak baik di pusat maupun di daerah, serta selain melakukan pertukaran data Pemda juga bisa meminta asistensi kepada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) demi meningkatkan PAD,” tutup Luky.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa apabila ingin terus bergerak menjadi negara yang menjadi lebih maju salah satu syaratnya ialah memiliki Tax Ratio yang lebih tinggi mengingat Tax Ratio Indonesia masih di bawah 12%.
“Hal ini dapat memberikan kita kesempatan dan peluang untuk menggali potensi penerimaan negara yang bisa kita kumpulkan. Baik dari penerimaan pajak pusat dan pajak daerah,” ungkap Suryo.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada 113 Pemda yang hadir untuk melakukan penandatanganan PKS pada hari ini, semoga upaya yang kita laksanakan hari ini dapat meningkatkan penerimaan negara lebih khususnya mensejahterakan masyarakat Indonesia dengan sebaik-baiknya,” harap Suryo.
Turut hadir pula Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat, Kurniawan Nizar dalam kegiatan penandatanganan PKS kali ini. “Saya mengharapkan setelah dilakukannya penandatanganan PKS ini akan mempererat koordinasi yang telah terjalin baik antara Kanwil DJP Kalimantan Barat dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” harap Nizar.
“Sehingga nantinya, akan dapat membantu mengamankan penerimaan nasional secara umum dan meningkatkan PAD Provinsi Kalimantan Barat secara khususnya demi pembangunan bangsa Indonesia,” ujar Nizar.
Kegiatan penandatanganan PKS Optimalisasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahap V ini diikuti sebanyak 113 Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga jumlah Pemda yang telah mengikuti PKS ini sudah berjumlah 367 Pemda terdiri dari 20 Provinsi, 270 Kabupaten, dan 77 Kota.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat