Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan edukasi perpajakan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi yang berlokasi di Kantor Badan Pengelola Perbatasan Daerah, Malinau Kota, Malinau (Jumat, 28/01).

Kegiatan tesebut dilaksanakan pada pukul 10.00 WITA dan diselenggarakan oleh Ghani Zulfikar Widodo selaku pelaksana KP2KP Malinau, Agus Ariyono, dan Noni Mitasari selaku tenaga honorer KP2KP Malinau.

Kegiatan yang berlangsung dua jam tersebut diselenggarakan dalam rangka pengecekan pelaporan SPT pada tiap-tiap instansi pemerintah bagi yang belum melakukan pelaporan SPT secara mandiri dan membantu wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan.

Kegiatan ini diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) sebanyak 22 ASN. KP2KP Malinau secara rutin melaksanakan kegiatan kelas pajak pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi guna meningkatkan kesadaran Wajib Pajak akan kewajiban yang  dimiliki.

Asri, salah seorang ASN BPPD sempat bertanya mengenai batas waktu pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi. “Paling lambat 31 Maret Bu, akan tetapi lebih cepat lebih baik,” jawab Ghani Zulfikar Widodo.

Dalam kegiatan edukasi perpajakan ini, KP2KP Malinau tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mengurangi kontak fisik dengan wajib pajak. Tak lupa, seluruh peserta dan juga petugas KP2KP Malinau juga wajib menggunakan masker dan juga mencuci tangan sebelum masuk ke dalam ruangan yang telah disediakan untuk melakukan pelaporan SPT.