
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan kepada wajib pajak pelaku UMKM (Selasa, 28/9). Kegiatan yang dilangsungkan secara luring di ruang Kelas Pajak KP2KP Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar ini mengambil tema terkait hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Kegiatan edukasi kali ini diikuti sepuluh orang wajib pajak yang telah diundang. Pihak KP2KP Benteng pun mengundang wajib pajak UMKM yang belum melaporkan SPT Tahunan Tahun 2020 melaui media whatsapp dan telepon.
Kegiatan dibuka oleh sambutan Kepala Kantor KP2KP Benteng Ridwan. Ia menyampaikan dengan diadakannya edukasi perpajakan secara rutin tiap minggu, pihaknya berharap wajib pajak di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar lebih mudah memahami apa saja kewajiban perpajakan mereka.
Setelah sambutan langsung dilanjutkan pemaparan materi oleh petugas KP2KP Benteng Winandra Syah Hutama, materi yang disampaikan terkait hak dan kewajiban wajib pajak UMKM sekaligus dilaksanakan praktek pengisian pelaporan SPT Tahunan.
"Terima kasih kepada KP2KP Benteng yang telah memberikan edukasi kepada kami, sehingga kami lebih memahami apa saja kewajiban kami. Semoga kegiatan ini terus berlanjut kedepannya," ungkap Risfawani salah satu peserta kegiatan edukasi kali ini.
Pada akhir acara, pihak KP2KP Benteng memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah datang memenuhi undangan dengan memberikan suvenir. Pihak KP2KP Benteng pun berharap setelah kegiatan ini peserta dapat memahami kewajiban perpajakannya.
- 15 kali dilihat