Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cikarang Utara melayani wajib pajak terkait batas waktu pelaporan SPT Tahunan dan implementasi Coretax DJP, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Kamis, 27/3). Di dalammya juga terdapat Petugas Help Desk, petugas khusus pelaporan SPT Tahunan, dan Petugas Coretax DJP.
Minggu terakhir sebelum libur lebaran, KPP Pratama Cikarang Utara ramai oleh wajib pajak yang akan menunaikan kewajiban perpajakannya, mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi bertepatan dengan Lebaran 2025. Hal ini terjadi karena sebelumnya, KPP Pratama Cikarang Utara telah membuat pengumuman bahwa KPP Pratama Cikarang Utara tetap buka pada tanggal 24 s.d. 27 Maret 2025 melalui media sosial.
Antrian KPP Pratama Cikarang Utara pada minggu terakhir hampir mencapai 200 antrian per hari. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bersamaan dengan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sehingga banyak wajib pajak pula yang datang untuk melakukan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Layanan yang paling banyak diterima pada minggu terakhir meliputi Aktivasi dan Lupa Kode EFIN, Pemadanan NPWP-NIK, perubahan alamat email dan nomor handphone, serta Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 2024.
“Terima kasih atas bantuannya telah membantu saya dalam melaporkan SPT Tahunan saya,” ujar Asep, salah satu wajib pajak yang datang.
Pewarta: Dwi Wahyuni Wulandari |
Kontributor Foto: Dwi Wahyuni Wulandari |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat