“Waktu Susah, Berjuang Sendiri, Kenapa Setelah Berhasil Ada Pajak?”
Oleh: Kawas Rolant Tarigan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
"Mulai usaha pakai modal sendiri. Rugi ditanggung sendiri. Cari pelanggan sampai bayar gaji karyawan, semua diurus sendiri. Tapi begitu usaha mulai jalan dan lancar, kok tiba-tiba orang pajak datang?"
Keluhan seperti ini sering muncul di media sosial. Ada nada kesal, lelah yang jujur di dalamnya. Bagi siapa pun yang pernah merasakan dinginnya merintis bisnis dari nol, perasaan itu sangat masuk akal. Saat dagangan sepi, sewa tempat menunggak, atau usaha nyaris gulung tikar, memang tidak ada petugas yang datang mengetuk pintu untuk memberi ganti rugi. Maka wajar kalau timbul kesan: ke mana saja negara waktu saya susah? Kenapa baru kelihatan setelah saya sukses?
Pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab dengan kalimat bahwa “pajak merupakan kewajiban”. Meski secara hukum memang demikian. Namun, kepatuhan pajak tidak hanya dibangun oleh pasal dan sanksi. Ada sesuatu yang lebih mendasar: kepercayaan timbal balik antara warga dan negara.
Sebuah bisnis memang berdiri berkat keringat pemiliknya. Namun, tidak ada satu pun usaha yang bisa tumbuh sepenuhnya sendirian. Warung dibangun dengan modal pemilik, tetapi pelanggan datang melalui jalan yang dibangun dari dana pemerintah. Barang dagangan dapat dikirim karena tersedia infrastruktur transportasi. Transaksi berlangsung dengan dukungan sistem pembayaran dan kepastian hukum. Pekerja yang direkrut mendapatkan pendidikan dari sistem yang pembiayaannya berasal dari anggaran publik. Usaha juga membutuhkan keamanan, administrasi pemerintahan, jaringan komunikasi, serta berbagai institusi yang membuat kegiatan ekonomi dapat berjalan.
Pengusaha membangun bisnisnya. Negara membangun fondasi tempat bisnis itu tumbuh. Memang bukan berarti negara ikut menanggung seluruh risiko usaha. Keuntungan tetap menjadi hak pengusaha dan kerugian juga menjadi risikonya. Namun, kegiatan ekonomi privat berlangsung di atas ekosistem publik yang dibiayai dan dikelola secara kolektif. Di sinilah peran penting pajak.
Pajak bukan pembayaran kepada negara sebagai imbalan langsung atas satu layanan tertentu. Pajak membiayai berbagai fungsi dan barang publik yang manfaatnya tidak selalu dapat ditagihkan satu per satu kepada setiap warga. Masyarakat tidak membayar pajak hanya karena hari ini menggunakan jalan tertentu. Manfaatnya bersifat luas, makro, dan dinikmati bersama.
Kontrak fiskal
Dalam konsep fiscal contract, masyarakat memberikan sebagian sumber dayanya kepada negara melalui pajak. Sebagai gantinya, negara memiliki tanggung jawab menyediakan layanan publik, menciptakan lingkungan yang memungkinkan masyarakat hidup baik dan berusaha, serta mengelola penerimaan tersebut secara transparan dan akuntabel. Gagasan fiscal contract menjelaskan satu hal penting: kepatuhan pajak tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada kepercayaan warga terhadap negara. Masyarakat akan lebih mudah menerima kewajiban ketika mereka melihat bahwa aturan diterapkan secara adil, uang publik dikelola dengan baik, dan negara menjalankan fungsinya. Sebaliknya, kepatuhan menjadi lebih sulit ketika masyarakat merasa hanya dirinya yang dituntut berkontribusi, sementara ketidakadilan, pemborosan, atau penyalahgunaan uang publik masih terjadi.
Kontrak fiskal memiliki dua sisi. Warga memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sesuai aturan. Negara mempunyai tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan melalui keadilan, pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas. Kontrak fiskal akan rapuh jika kewajiban hanya dibebankan kepada satu pihak.
Jadi, negara tidak boleh hanya berkata: “Pajak adalah kewajiban”. Mendorong kepatuhan pajak tidak cukup dengan terus mengingatkan kewajiban, menambah pengawasan, atau memberikan sanksi. Semua itu memang bagian dari sistem perpajakan. Namun, kepatuhan jangka panjang membutuhkan sesuatu yang lebih sulit dibangun: tax morale, yaitu kemauan dari dalam diri masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak karena merasa hal tersebut benar dan layak dilakukan.
Karena itu, pemerintah perlu menjawab tiga pertanyaan sederhana. Pertama, apakah pajak dipungut secara adil? Pelaku usaha kecil tentu akan sulit memahami sistem perpajakan apabila mereka merasa dirinya mudah ditemukan dan diawasi, sementara aktivitas ekonomi yang jauh lebih besar justru luput dari pengawasan.
Kedua, apakah uang pajak dikelola dengan baik? Kepercayaan tidak akan tumbuh apabila masyarakat melihat pemborosan anggaran atau penyalahgunaan uang publik.
Ketiga, apakah manfaatnya dapat dilihat? Masyarakat perlu memperoleh gambaran yang jelas mengenai bagaimana uang yang dikumpulkan negara berubah menjadi layanan, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan kebutuhan publik lainnya. Semakin jelas hubungan antara pajak yang masuk dan manfaat publik yang dihasilkan, semakin mudah masyarakat memahami alasan di balik kewajiban tersebut.
Semua dipajaki?
Satu kesalahpahaman yang sering kali bergulir adalah anggapan bahwa begitu seseorang memiliki usaha, negara langsung mengambil paksa sebagian dari hasil usahanya. Bukan begitu. Sistem perpajakan Indonesia dibangun berdasarkan prinsip keadilan dan kemampuan membayar (ability to pay). Negara tidak akan memajaki usaha kecil yang merugi atau baru merintis di tingkat paling bawah.
Bagi pelaku UMKM orang pribadi, negara memberi ruang bernapas yang cukup lega: omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak sama sekali bebas PPh. Artinya, jika dalam setahun total penjualan kotor Anda belum menyentuh Rp500 juta, Anda tidak membayar PPh Final sepeser pun. Pajak mulai dihitung atas bagian porsi omzet yang melewati batas tersebut, dengan tarif yang sangat kecil (0,5%) sesuai dengan PP 20/2026. Jadi, narasi “semua dipajaki” atau “begitu usaha jalan langsung dipajaki” tidak menggambarkan mekanisme pajak secara utuh.
Maka, bila petugas pajak berkunjung atau melalui surat, jangan berprasangka seolah-olah ini pengintaian atau ancaman. Dari sudut pandang tata kelola, kehadiran petugas di fase awal bisnis justru memegang dua fungsi penting:
- Mencegah "bom waktu" sanksi: Banyak bisnis yang akhirnya kesulitan finansial karena kelalaian administrasi pajak yang menumpuk bertahun-tahun hingga berubah menjadi denda besar. Pendampingan sejak dini mencegah penumpukan sanksi di masa depan.
- Menyiapkan UMKM naik kelas: Usaha yang ingin berkembang dan berjejaring dengan perbankan, perusahaan besar, atau mengikuti tender pemerintah membutuhkan rekam jejak perpajakan yang bersih (clean tax record), yang harus dirawat sejak awal.
Lalu apa yang saya dapat?
Pajak bukan tabungan pribadi yang dapat ditarik kembali ketika dibutuhkan. Seorang warga tidak dapat mengatakan, “Saya sudah membayar Rp10 juta, berarti negara harus memberikan layanan senilai Rp10 juta kepada saya.” Cara kerja pajak berbeda. Penerimaan pajak dikumpulkan untuk membiayai kebutuhan publik melalui mekanisme redistribusi. Karena itu, wajib pajak bisa jadi membayar lebih banyak daripada manfaat publik yang ia rasakan secara langsung, agar orang lain di tempat berbeda bisa menerima manfaat pajak juga.
Seorang pengusaha mungkin tidak pernah menggunakan beasiswa pendidikan yang dibiayai negara. Namun, tenaga kerja terdidik yang nantinya bekerja di perusahaannya merupakan hasil dari sistem pendidikan negara. Seorang warga mungkin tidak pernah menggunakan jalan tertentu. Tetapi jalan itu memungkinkan barang dari daerah produksi mencapai pasar dan membuat aktivitas ekonomi berjalan lebih efisien. Manfaat pajak kadang berupa sesuatu yang tidak berwujud: jalan yang tetap aman dilalui, lingkungan yang kondusif, atau kegiatan ekonomi yang dapat berlangsung dalam kondisi relatif stabil.
Memang bersentuhan dengan pajak terasa mengejutkan di awal. Namun pada hakikatnya, momen itu justru menandakan satu hal: usaha Anda telah ikut berkontribusi dan diperhitungkan sebagai penggerak ekonomi. Infrastruktur yang dulu diam-diam ikut menopang usaha Anda di masa-masa awal, dibiayai oleh pajak dari usaha-usaha lain yang telah lebih dulu berkembang. Ketika giliran usaha Anda sampai di titik itu, Anda bukan ketiban sial, melainkan sedang ikut memutar roda yang sama, menjaga agar ekonomi tetap hidup untuk perintis-perintis berikutnya yang hari ini sedang berjuang dari nol.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 35 kali dilihat