
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau telah melaksanakan verifikasi lapangan untuk mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berada di Desa Langap, Kec. Malinau Selatan, Kab. Malinau, Kalimantan Utara (Selasa, 17/10).
Tim Penyuluhan KP2KP Malinau yang diwakili oleh Asnan Anwari, Jupri Ari Siansyah, dan Romualdo. S mengunjungi kediaman Bernabas selaku Direktur dari CV. Buring Incau Mandiri Sejahtera yang berada di Desa Langap RT 005. Dalam kunjungan ini Asnan mengajukan beberapa pertanyaan kepada Bernabas yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh CV miliknya.
“Untuk kegiatan yang dilakukan oleh CV BIMS ini apa saja ya Pak?” tanya Asnan. “Sementara ini hanya sebagai penyalur tenaga kerja untuk PT. MA saja Pak, tapi tidak menutup kemungkinan akan melakukan kerja sama dengan Pemda setempat terkait tender proyek,” ungkap Bernabas.
Selama kunjungan ini, tim petugas KP2KP Malinau juga memberikan bimbingan terkait kewajiban perpajakan apa saja yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP seperti pembayaran & pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pembuatan Faktur Pajak, dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Tak lupa, Asnan juga mengingatkan akan resiko yang akan diterima oleh PKP jika terlambat maupun tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan Faktur Pajak.
“Untuk setiap keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN bisa dikenakan denda 500 ribu rupiah per masa nya, begitu juga dengan tidak lapor. Sementara itu jika ada temuan Faktur Pajak yang tidak dibuat bisa sampai ke ranah pidana,” tutur Asnan.
Pewarta: Asnan Anwari |
Kontributor Foto: Romualdo. S |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat