
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng berupaya meningkatan kepatuhan wajib pajak dengan mengirimkan sms blast kepada wajib pajak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdaftar di wilayah Kabupaten Bantaeng (Senin, 27/9). Pengiriman sms blast ini bertujuan untuk mengajak para wajib pajak melaporkan dan membayar pajak dengan tarif setengah persen untuk menghindari sanksi.
Bertempat di KPP Pratama Bantaeng, Kepala KPP Pratama Bantaeng Friday Glorianto berharap program ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak pelaku UMKM untuk menyetorkan kewajibannya tepat waktu. Program sms blast ini sudah berjalan sejak 10 Februari 2017.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bantaeng Sutrisno menyampaikan bahwa sms blast ini dikirimkan ke nomor telepon seluler wajib pajak yang terdaftar di database KPP Pratama Bantaeng. Sutrisno menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan sms blast ke 500 wajib pajak pelaku UMKM yang belum menyetorkan kewajibannya sampai dengan tanggal 29 September 2021.
Mengingat kondisi wilayah kerja KPP Pratama Bantaeng yang cukup luas yaitu Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Gowa, serta masih kurangnya pemahaman wajib pajak akan media sosial, sms menjadi salah satu cara memperkenalkan berbagai layanan yang diberikan oleh KPP Pratama Bantaeng. Hal tersebut disampaikan oleh Hermansari selaku Account Representative Seksi Pengawasan V KPP Pratama Bantaeng.
"Dengan adanya sms blast, kita dapat menyampaian imbauan dengan cepat dan efisien kepada wajib pajak tanpa terkendala dengan jarak atau tidak terjangkau surat menyurat yang kempos ke alamat wajib pajak dikarenakan alasan tertentu," pungkas Hermansari.
- 26 kali dilihat