Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran senantiasa berkomitmen untuk memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kisaran Indah Ristianawati saat memberikan sambutan dalam kegiatan Edukasi Kewajiban Wajib Pajak Badan Tanjung Balai di Aula Raja Bahagia Resto, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Senin, 4/7). Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman para wajib pajak terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kegiatan edukasi ini diikuti oleh wajib pajak badan yang memiliki kegiatan usaha Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Tanjung Balai. Kegiatan terselenggara sebagai hasil  kerja sama antara KPP Pratama Kisaran dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Balai. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KP2KP Tanjung Balai Richard Subakat Manurung.

Materi edukasi perpajakan disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak Sandra Puspa Husein. Sandra menyampaikan kewajiban pajak yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak badan, khususnya yang menyelenggarakan usaha PAUD. Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

Indah menjelaskan bahwa edukasi perpajakan ini sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya di Kota Tanjung Balai. Indah menambahkan bahwa wajib pajak yang ingin berkonsultasi dan mendapatkan informasi terkait tata cara pemenuhan kewajiban perpajakan lebih lanjut dapat menghubungi KPP Pratama Kisaran atau KP2KP Tanjung Balai. “Segala bentuk pelayanan perpajakan di KPP Pratama Kisaran dan KP2KP Tanjung Balai tidak dipungut biaya,” pungkas Indah.