KPP Pratama Kotabumi melaksanakan kegiatan talkshow radio bertemakan “Bincang Pajak bersama KPP Pratama Kotabumi” di Radio Basuma 102.5 FM Kabupaten Lampung Utara (Senin, 8/2). 

Pada kesempatan ini, Gayuh Robo dan Ade Ari Putra, Account Representative KPP Pratama Kotabumi selaku narasumber menyampaikan materi mengenai Perpanjangan Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Pandemi Covid-19 sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 9/PMK.03/2021.

Gayuh menjelaskan, “Wajib Pajak yang sudah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) atau memanfaatkan insentif pajak tahun lalu, harus menyampaikan kembali permohonan atau pemberitahuan di website www.pajak.go.id agar dapat memanfaatkan kembali insentif untuk tahun pajak 2021”.

Selanjutnya Gayuh juga menyampaikan bahwa Pemberitahuan dilakukan dengan cara login ke sistem elektronik DJP, kemudian masuk dalam menu layanan. Pada kolom info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Wajib Pajak menuju profil pemenuhan kewajiban pajak dengan memilih keperluan yang disesuaikan dengan kebutuhan seperti fasilitas PPh Pasal 21 DTP, fasilitas pengurang PPh Pasal 25 atau mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk insentif PPh Pasal 22 Impor. Untuk pelaku UMKM cukup menyampaikan laporan realisasi DTP pada menu e-reporting dengan menyampaikan jumlah peredaran bruto dan PPh Final DTP setiap bulannya. Dalam hal ini pelaku UMKM tidak perlu menyetorkan PPh Final yang terutang.

Talk Show bersama Radio Basuma merupakan agenda rutin KPP Pratama Kotabumi setiap hari Senin sebagai media dialog perpajakan dalam menyampaikan informasi layanan DJP, peraturan perpajakan terbaru, hak dan kewajiban wajib pajak, dan lain sebagainya.  Luasnya daya jangkau radio ini meliputi Kabupaten Lampung Utara, Way Kanan, Lampung Barat dan Tulang Bawang Barat, sehingga pihak KPP Pratama Kotabumi berharap semakin banyak wajib pajak yang mengetahui dan memanfaatkan fasilitas insentif pajak ini.