Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua menggelar edukasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK-66) secara live melalui Instagram resmi KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua @pajakbonjerdua di KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jumat, 14/7).
Kegiatan dibuka oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua Hanung Teguh Martanto dan Tina Fauziah. Dalam kegiatan Instagram live kali ini, Hanung dan Tina membahas lebih dalam PMK-66 yakni terkait perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Di akhir kegiatan, Hanung dan Tina membuka sesi tanya jawab dengan wajib pajak yang berpartisipasi dalam Instagram live.
Pewarta: Tina Fauziah |
Kontributor Foto: Tina Fauziah |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat