Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menyambangi wajib pajak untuk memberikan edukasi terkait Program Pengurangan Sanksi (PSA) Merdeka 78 (Senin, 4/9).

Edukasi dengan mengunjungi wajib pajak ini dilaksanakan selama tiga hari, sejak tanggal 4 September hingga 6 September 2023. Kunjungan dilakukan oleh 3 pegawai KPP Pratama Bantaeng kepada 10 wajib pajak yang berlokasi di Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Sosialisasi yang disertai dengan pemberian surat imbauan Program PSA Merdeka 78 dan brosur informatif kepada wajib pajak, mendapat respon positif dari wajib pajak. Wajib pajak mengutarakan bahwa mereka akan sangat terbantu dan ingin memanfaatkan program ini.

KPP Pratama Bantaeng berharap dengan menyambangi langsung wajib pajak dan melakukan sosialisasi dapat mengedukasi wajib pajak agar segera memanfaatkan program pengurangan sanksi ini.

Pewarta: Anisa Yustika Dewi
Kontributor Foto: Anisa Yustika Dewi, Richo Arisandi Sidabutar
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.