KPP Pratama Pandeglang mengikuti kegiatan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester II Tahun Anggaran 2023 bertempat di ruang rapat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang (Kamis, 28/2).
Penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat ini dilaksanakan sebagai pemenuhan kewajiban sesuai KMK-211/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Acara dibuka oleh Kepala KPP Pratama Pandeglang, Yesti Milza, selaku tuan rumah. Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) tersebut kemudian ditandatangani oleh ketiga pihak antara lain Pemerintah Daerah terkait, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra Pemda, dan Kantor Pelayanan Pajak mitra Pemda. Dalam kegiatan ini penandatanganan dilakukan oleh Kepala KPPN Rangkasbitung, Tjidie Widiyarti, Kepala KPP Pratama Pandeglang, Yesti Milza dan Kepala BKAD Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin, mewakili Pemerintah Kabupaten Pandeglang kemudian dilanjutkan oleh Kepala BKAD Lebak, Halson Nainggolan, mewakili Kabupaten Lebak.
Kegiatan Penandatanganan BAR penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Pemerintah Daerah menjadi sangat penting karena kegiatan ini merupakan syarat bagi Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan PBB dan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) kepada masing-masing Pemda untuk Triwulan I tahun 2024. Penandatanganan BAR Pajak ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang dipungut/dipotong maupun jumlah pajak yang telah tercatat di Rekening Kas Negara yang menjadi kewajiban Pemda.
Kegiatan penandatangan BAR ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama yang sudah terjalin dengan baik antara Pemerintah Kabupaten Lebak dan Pandeglang, KPP Pratama Pandeglang dan KPPN Rangkasbitung menjadi lebih baik lagi.
Pewarta: NUI |
Kontributor Foto: Tim Konten KPP Pratama Pandeglang |
Editor:Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 39 kali dilihat