
KPP Karanganyar mengadakan kegiatan kelas pajak bersama seluruh bendahara instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar (Kamis,10/03). Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting yang diselenggarakan dari ruang penyuluhan KPP Pratama Karanganyar. Kegiatan dimulai sejak pukul 08.30 hingga pukul 11.00 dan dihadiri oleh lebih dari 100 orang peserta.
Kegiatan kelas pajak Bendahara Instansi Pemerintah merupakan kegiatan edukasi kerjasama antara KPP Pratama Karanganyar dengan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar. Kegiatan ini diselenggarakan untuk menjawab kebingungan bendahara instansi pemerintah terkait banyaknya perubahan aturan perpajakan tentang pemotongan dan pemungutan pajak.
Kelas Pajak dibuka oleh Dheny Hendrawan selaku Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah BKD Kabupaten Karanganyar. “Kegiatan kelas pajak ini sudah sangat ditunggu oleh rekan-rekan bendaharawan, karena selain banyaknya bendaharawan yang baru menjabat, juga aturan perpajakan di tahun ini banyak mengalami perubahan,”ungkap Dheny dalam sambutannya.
Materi terkait pemotongan dan pemungutan pajak oleh bendaharawan instansi pemerintah disampaikan oleh Adang Juwanda dan Windah Ferry Cahyasari, penyuluh pajak KPP Karanganyar. “Materi hari ini merupakan penyegaran bagi bendaharawan terkait kewajiban perpajakannya. Ketentuan pajak yang berubah diantaranya karena terbitnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ungkap Adang mengawali penyampaian materi.
Pada kesempatan itu, Adang juga menjelaskan tentang adanya perubahan tarif pada jasa konstruksi yang sudah mulai berlaku 21 Februari 2022 serta mengingatkan akan perubahan tarif PPN yang akan dimulai 1 April 2022 besok.
Peserta sangat antusias dengan kelas pajak yang diadakan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya pertanyaan yang didiskusikan oleh peserta. “Dengan adanya kegiatan kelas pajak ini, diharapkan bendaharawan mulai dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh dalam melaksanakan tugasnya sebagai bendaharawan. Kedepannya semoga kelas pajak semacam ini dalam dilakukan secara berkala,” pungkas Dheny menutup kegiatan kelas pajak.
- 14 kali dilihat