
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara mengadakan edukasi perpajakan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) 21 Instansi Pemerintah dan Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Jembrana, Bali (Kamis, 23/6).
Kegiatan ini dihadiri oleh 24 peserta yang berasal dari bendahara pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) se-Kabupaten Jembrana. Edukasi ini diadakan sebagai tindak lanjut implementasi Bukti Potong Elektronik (e-Bupot) instansi pemerintah yang mulai berlaku sejak 1 September 2021.
Materi perpajakan e-Bupot Unifikasi ini disampaikan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Tabanan. Dalam paparannya, Penyuluh KPP Pratama Tabanan Ni Putu Desriana Dewi menyampaikan bahwa aplikasi e-Bupot adalah aplikasi berbasis web yang bertujuan agar bendahara instansi pemerintah lebih mudah dalam membuat dan melaporkan SPT Masa. “SPT e-Bupot Unifikasi ini sudah mulai berlaku sejak masa pajak September 2021 menggantikan penggunaan aplikasi e-SPT dimana bendahara hanya perlu melaporkan melalui website DJP Online, sehingga tidak perlu dicetak dan dilaporkan di KP2KP atau KPP,” lanjut Desriana.
Desriana menambahkan perhitungan pajak, pembuatan bukti pemotongan/pemungutan, pembuatan billing serta pelaporan dan penyampaian SPT Masa PPh ada pada satu pintu melalui one stop application yang disediakan dalam e-Bupot Unifikasi.
Selain menjelaskan mengenai e-Bupot Unifikasi, pemateri juga menjelaskan kembali kewajiban perpajakan instansi pemerintah yang perlu dipenuhi oleh bendahara puskesmas. “Bendahara puskesmas harus mengetahui aturan terbaru seputar perpajakan seperti PPN 11%, belanja menggunakan marketplace, serta pembuatan kode billing terbaru,” ujarnya.
Selama pemaparan materi, tidak sedikit juga peserta yang bertanya seputar kendala perhitungan pajak maupun penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi. Desriana berharap dengan edukasi ini bendahara puskesmas semakin paham terhadap kewajiban perpajakan dan lapor SPT Masa secara tepat waktu.
- 10 kali dilihat