Sisir wilayah kerja, tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan kali ini datangi usahawan yang memiliki beberapa usaha di Jalan Pesantren, Nunukan Timur, Kab. Nunukan (Rabu, 22/06).

Sebagai satu tim, Nurista Hayuningtyas Caesareay, Selamet, dan Ilham Ramadhan mendatangi Nurunnisah. Nurunnisah adalah pemilik butik Niesya, kedai Niesya Ice & Tea, dan toko perabotan Toko Sinar Abadi. Bertempat tinggal di Jalan Tawakal, Nunukan Barat, Nurunnisah dibantu beberapa karyawan untuk membantunya di toko dan kedai. Sedangkan untuk butik, ia mengelolanya sendiri.

Ketiga usaha yang dimiliki oleh Nurunnisah ini berlokasi di Jalan Pesantren dan saling berjejer dan berhadapan. Toko perabotnya yang luas bersampingan dengan kedainya yang mungil. Sedangkan butiknya tidak cukup luas dan berseberangan dengan tokonya. Sayangnya, dalam pernyataannya Nurunnisah belum mau mengakui omzet yang didapatnya dalam sehari.

Penyisiran ini selain bertujuan agar para wajib pajak di Pulau Nunukan khususnya telah menjalankan kewajiban pajak, juga sebagai pengamatan lapangan dalam KPDL. Nurista dan Selamet juga membagikan brosur mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu atau yang biasa kita sebut sebagai pajak UMKM.