"Saat ini telah terdapat 47 perusahaan sawit yang tersebar di Provinsi Kalimantan Utara. Di Kabupaten Bulungan terdapat 17 perusahaan, Kabupaten Tana Tidung 9 perusahaan, Kabupaten Nunukan 20 perusahaan, dan Kabupaten Malinau satu perusahaan," ungkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Mu'alif saat menjadi narasumber di acara Sosialisasi Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung Gadis Lantai I, Jl. Rambutan, Tanjung Selor, Kab. Bulungan (Senin, 7/8).
Kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi melalui Pelaporan Mandiri (self reporting) ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERBUN) dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ini, Mu'alif juga mengungkapkan bahwa sejak tahun 2021 realisasi penerimaan pajak yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5L selalu mengalami peningkatan.
Untuk menunjang hal tersebut, Mu'alif juga memberikan pemaparan mengenai gambaran umum penerimaan perpajakan sektor sawit, aspek perpajakan sektor sawit, dan penjelasan mengenai Dana Bagi Hasil (DBH). "Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat menambah ilmu serta wawasan wajib pajak di sektor kelapa sawit dan dapat terus mempertahankan dan meningkatkan realisasi penerimaan perpajakan sektor kelapa sawit di Kalimantan Utara," tutur Mu'alif.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Dennis Dunan |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 kali dilihat