Berkolaborasi dengan Rumah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Telkom Soreang, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang mengadakan Business Development Services (BDS) dengan tema Sosialisasi NPWP bagi pelaku UMKM di Soreang Kabupaten Bandung (Kamis, 7/3).

“Acara ini merupakan kerja sama antara Rumah BUMN Telkom Soreang dan KPP Pratama Soreang untuk berdiskusi dan memahami hak dan kewajiban perpajakan  Bapak dan Ibu setelah memiliki NPWP,” ujar pengurus Rumah BUMN Telkom Soreang Tia Pratama.

Sesuai dengan program utama Rumah BUMN Telkom Soreang untuk membantu pelaku UMKM Kabupaten Bandung dapat  Go Modern, Go Digital, dan Go Online agar dapat menjangkau pasar yang lebih luas,  Kegiatan BDS ini  jembatan bagi para pelaku UMKM memahami hak dan kewajiban perpajakan. Puluhan pelaku UMKM Kabupaten Bandung yang merupakan binaan Rumah BUMN Telkom Soreang.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Soreang Andriyan Irfandi dan Ayunda Shelvitatur  Rahmah menjadi narasumber di acara yang diikuti puluhan pelaku UMKM Kabupaten Bandung yang merupakan binaan Rumah BUMN Telkom Soreang itu. Para narasumber menyampaikan materi  hak dan kewajiban UMKM.

“Setelah terdaftar sebagai wajib pajak, terdapat kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu hitung, bayar, dan lapor,”  terang Ayunda.

Lebih lanjut, para narasumber menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM, serta memberikan simulasi perhitungan pajak UMKM sesuai dengan ketentuan PP 55 Tahun 2022 dan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).

Dalam sesi diskusi, beberapa peserta menanyakan mengenai materi yang telah disampaikan. Salah satunya pertanyaan yang diajukan Sofia. Ia menanyakan apabila omset dalam satu tahun belum mencapai 500 juta apakah dikenakan pajak.

Tim penyuluh menyampaikan bahwa penghasilan sampai dengan 500 juta tidak  dikenakan pajak, jika sudah lebih dari 500 juta dikenakan tarif 0,5% dari omzet.

“Manfaat dari kontribusi tidak hanya dirasakan saat ini, namun hingga anak cucu kita nanti,” ujar Andriyan.

Pada akhir acara BDS, tim penyuluh membuka pelayanan pendaftaran NPWP bagi peserta kegiatan yang belum memiliki NPWP.

 

Pewarta: Ayunda Shelvitatur Rah,ah
Kontributor Foto: Dimas Wurianto
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.