Kantor Pelayanan Pajak Pratama Temanggung memberikan asistensi tatacara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Temanggung (Rabu, 11/1). Bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Temanggung, kegiatan ini diikuti oleh 25 (dua puluh lima) pegawai.

Kegiatan asistensi ini dipandu langsung oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Temanggung, Ghufron Sarifudin, Isnaini Merdekawati Hidayah, Ikhsan Abdul Nafi’u, dan Wahid Hidayat. Para PNS di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Temanggung melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online melalui E-filing, Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Republik Indonesia melalui e-Filing.

“Terdapat tiga jenis formulir, untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, yaitu formulir 1770SS, 1770S, dan 1770. Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan e-Filing menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, serta tidak perlu dating ke kantor pajak’’ kata Ghufron.

Kegiatan asistensi ini merupakan salah satu bentuk pelayanan prima dari KPP Pratama Temanggung kepada pemangku kepentingan agar dapat memahami dan memenuhi hak dan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.

 

Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Kontributor Foto: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Editor:Waruno Suryohadi