Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menyelenggarakan kunjungan untuk melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi perpajakan dana desa di Kantor Dinas PMD Wajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Selasa, 19/9).
Sosialisasi kewajiban perpajakan bendahara desa diselenggarakan dengan tujuan untuk mengingatkan kembali aturan dan ketentuan pemungutan dan pemotongan pajak terkait transaksi yang dilakukan oleh bendara desa. Sedangkan, rekonsiliasi dana desa dilaksanakan dalam rangka validasi data pemotongan, pemungutan, pembayaran, dan pelaporan yang dilakukan oleh bendahara desa dengan data yang dimiliki oleh KPP Pratama Watampone.
Kegiatan ini dihadiri oleh pewakilan 55 desa dari 4 kecamatan yang berbeda. Kegiatan rekonsiliasi dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi dan sesi siang. Pada setiap sesinya diawali dengan penyampaian materi terkait kewajiban perpajakan bendahara desa oleh tim penyuluh KP2KP Sengkang. Kemudian, dilanjutkan dengan kegiatan rekonsiliasi yang dipandu langsung oleh Account Representative (AR) Seksi Pengawasan V KPP Pratama Watampone.
Pewarta: Achmad Ichsan Sutama |
Kontributor Foto: Achmad Ichsan Sutama |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat