Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang yang beralamat di Jalan Buttu Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang menerima kunjungan dari belasan wajib pajak yang ingin melengkapi persyaratan pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (Senin, 8/1).

Kunjungan Wajib Pajak ini dilakukan dalam rangka membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta melakukan aktivasi bagi Wajib Pajak PPPK yang berstatus Non Efektif (NE).

Petugas TPT KP2KP Enrekang Kadek memberikan asistensi pembuatan NPWP bagi Wajib Pajak PPPK. Kadek juga memberikan edukasi kewajiban perpajakan yang harus dilakukan setelah memiliki NPWP. Wajib pajak juga dihimbau untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP.

"Penggunaan NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan efektif pada bulan Juli 2024, jadi bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan dapat sekaligus melakukan pemadanan NIK- NPWP," ujar Kadek.

Petugas TPT KP2KP Enrekang juga memberikan edukasi kepada wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi NPWP yang berstatus NE. Adapun PPPK yang ingin melakukan aktivasi NPWP dengan status NE diminta untuk mengisi formulir dengan melampirkan salinan NPWP, salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 04/PJ/2020 yang mengatur terkait aktivasi NPWP yang berstatus NE.

Dengan dilakukannya asistensi dan penjelasan secara rinci ini, Kadek berharap wajib pajak dapat benar-benar memahami kewajiban perpajakannya secara menyeluruh. Kadek juga berharap belasan Wajib Pajak PPPK yang mengunjungi KP2KP Enrekang untuk melengkapi berkas mendapatkan edukasi perpajakan yang bermanfaat.

Pewarta: M. Syahfatras Vientino
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.