Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang kembali menggelar kegiatan pojok pajak sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat (Selasa, 21/4). Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan PT Banten West Java Tourism Development sebagai upaya mendekatkan layanan perpajakan kepada wajib pajak. Pojok pajak dibuka selama 2 hari yaitu 21–22 April 2026 dan dimulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Pelaksanaan pojok pajak ini bertujuan untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada wajib pajak dalam melaksanakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax DJP. Selain layanan pelaporan SPT Tahunan, KPP Pratama Pandeglang juga menyediakan layanan aktivasi Coretax DJP, perubahan data nomor telepon, serta alamat email wajib pajak. Tidak sedikit pula karyawan yang memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi terkait hak dan kewajiban perpajakan mereka.
Account Representative Pengawasan I, Rizky Setyo Nugroho, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya mendekatkan layanan perpajakan kepada wajib pajak. “Melalui pojok pajak, kami ingin memastikan wajib pajak mendapatkan layanan perpajakan yang mudah, cepat, dan tuntas tanpa harus datang langsung ke kantor pajak,” ujarnya.
Asistensi pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara langsung oleh Tim Pojok Pajak hingga proses pelaporan selesai. Hal ini memberikan kenyamanan bagi wajib pajak, khususnya yang masih mengalami kendala dalam penggunaan sistem Coretax DJP.
“Ternyata gampang ya!” tutur salah satu karyawan setelah berhasil melaporkan SPT Tahunannya.
Karyawan PT Banten West Java Tourism Development memanfaatkan kegiatan ini dengan sangat baik. Kehadiran pojok pajak di lingkungan perusahaan dinilai efektif karena memudahkan akses layanan perpajakan di tengah aktivitas kerja sehari-hari.
Melalui kegiatan pojok pajak ini, KPP Pratama Pandeglang berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya pelaporan SPT Tahunan, dapat terus meningkat. Selain itu, wajib pajak menjadi semakin memahami bahwa penggunaan Coretax DJP memudahkan proses administrasi perpajakan sehingga pelaporan dapat dilakukan dengan lebih cepat, tepat, dan mandiri.
| Pewarta: Rika Febri Listyaningrum |
| Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Pandeglang |
| Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat


