
Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melakukan kunjungan kerja ke tempat kegiatan usaha sejumlah wajib pajak di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Rabu, 1/11).
Account Representative Seksi Pengawasan IV Taufiq Naji Manggala mengatakan kunjungan tersebut dilakukan lantaran tidak ada tanggapan atau balasan dari wajib pajak tentang data dalam Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang disampaikan kepada wajib pajak.
“Sebelum kami kesini, kami sebenarnya sudah mengirimkan surat terlebih dahulu, agar wajib pajak tidak kaget, tetapi kami tunggu sampai saat ini belum ada balasan dari wajib pajak, bahkan dihubungi saja tidak bisa, sehingga terpaksa kami harus melakukan visit langsung,” tegas Taufiq.
Sesuai dengan ketentuan perpajakan, Taufiq memaparkan bahwa wajib pajak harus mengonfirmasi data dalam SP2DK paling lambat 14 hari sejak tanggal surat yang tertera pada SP2DK. Jika wajib pajak tidak merespon SP2DK, petugas akan melakukan kunjungan kepada wajib pajak.
Sebagai informasi, terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima wajib pajak. Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitain kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.
Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP.Taufiq mengatakan bahwa awalnya wajib pajak menyanggah seluruh keterangan dalam SP2DK. “Tetapi setelah ditunjukkan data yang kami miliki, mereka tidak dapat menyanggah dan akhirnya menyetujui kalau terdapat kekeliruan,” ujarnya.
Pewarta: Fikri Harris |
Kontributor Foto: Fikri Harris |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat