Kamis (2/6), salah seorang wajib pajak datang ke KP2KP Nanga Pinoh sambil membawa surat keterangan pengampunan pajak yang pernah diikuti di tahun 2016. Tjhin Su Hiong, nama wajib pajak tersebut mengatakan bahwa seminggu sebelumnya beliau ditelepon oleh pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang dan diarahkan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Petugas helpdesk KP2KP Nanga Pinoh menjelaskan ketentuan dan syarat untuk mengikuti PPS ini. Petugas kemudian juga mengarahkan wajib pajak tersebut untuk membuat daftar harta apa saja yang akan dilaporkan dalam PPS.

Tak hanya dibantu oleh petugas helpdesk saja, wajib pajak tersebut juga berdiskusi langsung dengan Kepala KP2KP Nanga Pinoh dan dibantu untuk mengonfirmasi dengan pihak KPP Pratama Sintang mengenai harta apa saja yang akan dilaporkan dalam PPS ini.