Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung menggelar Pojok Pajak di Pendopo Perumahan Villa Citra 2, Jalan Pangeran Antasari, Kota Bandar Lampung (Sabtu, 22/3). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan pojok pajak yang diselenggarakan selama dua hari sejak pukul 10.00 s.d. 16.00 WIB. Adapun jenis pelayanan yang diberikan diantaranya yaitu, layanan aktivasi dan cek EFIN (Electronic Filling Identification Number), layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa, aktivasi dan konsultasi Coretax DJP, serta konsultasi perpajakan secara umum.

Wajib pajak dipandu dan didampingi secara langsung oleh petugas pojok pajak dalam melaporkan SPT Tahunan miliknya. Tidak hanya itu, terdapat juga wajib pajak yang memanfaatkan layanan aktivasi dan konsultasi Coretax DJP.

“Kegiatan pojok pajak ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memperluas jangkauan pelayanan serta mendekatkan diri dengan masyarakat dan/atau wajib pajak, sehingga akses masyarakat terhadap pelayanan perpajakan menjadi semakin mudah,” ungkap Okfel Djermor selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Bandar Lampung.

Para wajib pajak yang datang memanfaatkan layanan mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan pojok pajak ini. Melalui kegiatan pojok pajak, Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Bandar Lampung berharap dapat memberikan kemudahan layanan bagi wajib pajak dan menciptakan kesadaran pajak sehingga ke depannya dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Pewarta: Eka Walida Rahmawati
Kontributor Foto: Eka Walida Rahmawati
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.