Hampir seluruh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) berada di luar negeri. Untuk melakukan penyetoran PPN dari luar negeri mereka menggunakan bank persepsi, salah satunya BRI.
Untuk mengurangi kendala dalam penyetoran dan memperlancar proses pembayaran PPN PMSE, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing mendatangi Kantor Pusat BRI di Gedung BRI 1 Lt. 9, Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46, Jakarta Pusat (Senin, 26/2).
“Selama ini BRI menjadi mitra strategis buat Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dalam pemungutan PPN PMSE. Kunjungan ini selain bersilaturahmi juga mencari solusi apabila ada kendala-kendala yang dihadapi dalam proses bisnis pembayaran atau penyetoran PPN PMSE melalui Bank Rakyat Indonesia,” ujar Kepala Seksi Pengawasan III KPP Badan dan Orang Asing Ainur Rasyid.
Ainur menjelaskan, kunjungan ini penting karena pembayaran PPN PMSE yang tidak dapat diproses dalam sistem pembayaran bank persepsi akan berpengaruh terhadap penerimaan negara yang masuk.
Dalam kunjungan tersebut, Ainur didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan I Danang Dwi Purnomo dan tiga orang Account Representative yang mengampu Pemungut PPN PMSE. “Tim KPP Badora sangat mengapresiasi peran BRI dan kesempatan pertemuan tatap muka yang diberikan. Dalam pertemuan tersebut bisa dibahas secara spesifik kendala yang dihadapi di lapangan, tanpa bermaksud mendiskreditkan pihak tertentu, serta bersama mencari opsi-opsi solusi agar pembayaran PPN PMSE ke depan semakin lancer,” kata Danang.
Kedatangan tim KPP Badan dan Orang Asing disambut oleh Ridha Bunga Nirmala selaku Team Leader Institutional Business Division. Ridha juga memperkenalkan pihak BRI yang turut menyambut kedatangan tim KPP Badan dan Orang Asing. Mereka terdiri dari perwakilan kelembagaan (Institutional Business Division) yang menangani bentuk kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait PMSE dan perwakilan yang menjalankan transaksi PMSE dari kantor cabang operasional yang besar (Kantor Cabang Khusus).
Pewarta: RA |
Kontributor Foto: Tim Media Sosial dan Konten KPP Badan dan Orang Asing |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 92 kali dilihat