Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menggelar aksi kampanye simpatik peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di sepanjang Jalan Sukawati, Kabupaten Pinrang (Jumat, 9/12). Kampanye simpatik tersebut diisi dengan penegasan antikorupsi dan gratifikasi oleh pimpinan dilanjutkan dengan pembagian bunga kepada masyarakat. 

“Kami, KP2KP Pinrang, menegaskan bahwa seluruh pelayanan yang kami berikan adalah gratis dan tidak dipungut biaya. Kami juga menolak segara bentuk gratifikasi yang diberikan dalam bentuk apapun. Selamat Hari Antikorupsi Sedunia. Integritas, tangguh, dan pulih bertumbuh,” ucap Akhmad Reiza Herbowo selaku kepala KP2KP Pinrang, yang kemudian diikuti oleh seluruh pegawai KP2KP Pinrang. 

Selain berkampanye terkait peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, kegiatan aksi simpatik juga dimanfaatkan oleh KP2KP Pinrang sebagai sosialisasi Pemutakhiran Data Mandiri dan sosialisasi terkait peraturan perpajakan terbaru. KP2KP Pinrang menjelaskan terkait pemberlakuan NIK sebagai NPWP yang akan efektif mulai tahun 2024 dan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2023. 

Informasi perpajakan yang disampaikan berfokus pada aturan batas penghasilan yang dikenai pajak atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak UMKM. “Aksi turun dijalan menjadi langkah efektif dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Informasi yang disampaikan secara langsung dapat langsung diterima oleh masyarakat dan masyarakat juga dapat langsung menyampaikan pertanyaan,” ucap Reiza. 

Aksi simpatik tersebut berlangsung dimulai pukul 06.30 hingga 08.00 WITA sehingga pelaksanaan kampanye simpatik tidak mengganggu jam layanan KP2KP Pinrang. Dengan diadakannya kampanye simpatik ini, KP2KP Pinrang berharap dapat menyebarkan semangat anti korupsi pada masyarakat Kabupaten Pinrang.

 

Pewarta: Eka Adhikara Rahim
Kontributor Foto: Putri Syahnaz H
Editor: Letna Helma Lantika Wisda