Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menggencarkan kegiatan sosialisasi pemutakhiran data wajib pajak sebagai implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kegiatan tersebut dihadiri oleh 35 bendahara desa dari tiga kecamatan yaitu Kecamatan Ipuh, Kecamatan Malin Deman, dan Kecamatan Air Rami. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko (Kamis, 01/12).

Kegiatan sosialisasi pemutakhiran NIK menjadi NPWP sebagai salah satu bagian dari agenda monitoring dan evaluasi penggunaan dana desa tahun 2022. Pemutakhiran NIK menjadi NPWP diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022.

Sejak 14 Juli 2022 Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK sebagai NPWP. Pemutakhiran mandiri tersebut dapat dilakukan melalui laman djponline. Bagi wajib pajak yang ingin memperoleh pelayanan perpajakan akan dilakukan pemutakhiran terlebih dahulu dengan melakukan validasi data utama wajib pajak berupa NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, data KLU, data unit keluarga, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler, dan data lainnya.

NPWP dengan 15 digit masih tetap akan digunakan sampai dengan 31 Desember 2023 sebagai masa peralihan dan akan dilaksanakan penggabungan NIK dan NPWP untuk melakukan proses layanan administrasi mulai 1 Januari 2024. NIK yang sudah berstatus “data valid” sudah berfungsi sebagai NPWP sedangkan yang belum valid akan dilakukan permintaan klarifikasi lebih lanjut.

 

Pewarta:Wisnu Saka Saputra
Kontributor Foto:Wisnu Saka Saputra
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum