Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subulussalam bersama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Kutacane mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Aceh Tenggara, Jl. Jend Ahmad Yani No. 8 Kutacane Aceh Tenggara dalam rangka peningkatan kerja sama kelembagaan (Selasa, 26/2). Kunjungan tersebut bertujuan untuk menjalin sinergi atas kegiatan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak yang berdomisili di Kabupaten Aceh Tenggara.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KP2KP Kutacane, Qomarudin Alfatah menyampaikan bahwa telah ditemukan database yang berbeda terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Kartu Keluarga (KK) yang digunakan oleh wajib pajak saat mendafarkan diri sebagai wajib pajak dan dalam rangka  memenuhi kewajiban perpajakan selama ini. Perbedaan data Wajib Pajak pada sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan sistem Dukcapil tersebut meliputi Nomor NIK, Nomor KK, Jenis Pekerjaan/KLU maupun alamat terdaftar, sehingga dengan kondisi tersebut perlu dilakukan pemadanan dengan database kependudukan dari Dinas Dukcapil.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Aceh Tenggara, Abri S.Pd. M.Pd menyatakan jajarannya bersedia memberikan dukungan atas kegiatan pemadanan NIK sebagai NPWP dan langsung menginstruksikan tim teknis untuk proses pemadanan NIK-NPWP. Penggunaan NIK sebagai NPWP akan berlaku pada bulan Juli 2024, bersamaan dengan implementasi sistem informasi perpajakan terbaru DJP yaitu Core Tax Administration System (CTAS). Integrasi NIK sebagai NPWP akan sangat memudahkan Wajib Pajak dalam mengakses layanan perpajakan

Selanjutnya Kepala KP2KP Kutacane mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara yang memiliki NPWP agar segera melakukan update profil baik secara online ataupun secara offline dengan langsung datang ke KP2KP Kutacane. Qomarudin berharap semua masyarakat Aceh Tenggara sudah tervalidasi pemadanan NIK-NPWPnya karena hal tersebut akan memudahkan pelayanan perpajakan dalam segala hal nantinya.  “Masyarakat dapat dengan mudah melakukan updating profil melalui djponline atau datang ke kantor pajak dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk dilakukan validasi oleh petugas pajak.” pungkas Qomarudin di akhir kunjungan.

 

Pewarta: Qomarudin Alfatah
Kontributor Foto: Tim KPP Pratama Subulussalam
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.