Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Satu mengenalkan fitur Deposit Pajak kepada wajib pajak dalam Edukasi Coretax di Kalibata, Jakarta (Rabu, 16/10). Deposit Pajak merupakan fitur yang disediakan untuk menampung setoran wajib pajak.
“Wajib pajak dapat menggunakan menu Deposit Pajak untuk menyetorkan pajaknya. Lebih praktis dan satu pintu,” jelas Puja Aldila, Penyuluh KPP PMA Satu sekaligus pembicara dalam kelas pajak tersebut.
Deposit Pajak merupakan salah satu menu dalam fungsi pembayaran yang tersedia di dalam Core Tax Administration System (CTAS) atau disebut dengan Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).Wajib pajak dapat memanfaatkan Deposit Pajak dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran deposit pajak melalui pembayaran kode billing secara mandiri.
“Deposit Pajak ini sifatnya seperti aplikasi dompet elektronik lain, bisa dilakukan top up” terang Puja. Lebih lanjut, saldo Deposit Pajak dapat ditambah melalui proses pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
DJP terus mengembangkan pelayanan melalui Coretax untuk menghadirkan efektivitas dan efisiensi proses bisnis bagi wajib pajak. Wajib pajak secara mandiri dapat mengakses perkembangan Coretax melalui sarana belajar yang dapat diakses pada laman pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Pewarta: Tendi Aristo |
Kontributor Foto: Ferdinand S |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 53 kali dilihat