Afif Abdur Rahman selaku Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang berkesempatan untuk menyampaikan materi mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan melalui kelas pajak yang dimulai pada pukul 14.00 WITA s.d. selesai dan diadakan secara daring dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting di Kota Bontang (Kamis, 10/8).

Afif menyampaikan bahwa dalam PMK-66 Tahun 2023 ini menjelaskan bagaimana perlakukan  pajak atas natura dan/atau kenikmatan yang sebelumnya bukan objek Pajak Penghasilan (PPh) bagi penerima, sekarang menjadi objek PPh bagi penerima/pegawai.

“Dalam kelas pajak ini, kita akan mengenal natura dan/atau kenikmatan apa saja yang menjadi objek PPh dan apa saja yang dikecualikan dari objek PPh. Tidak lupa pemateri juga menyampaikan perlakuan pembebanan biaya dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan,” ucapnya.

“Dengan adanya kelas pajak ini, diharapkan para wajib pajak setidaknya memiliki gambaran mengenai perlakuan tentang natura dan/atau kenikmatan mana saja yang menjadi objek PPh dan mana yang dikecualikan dari objek PPh,” pungkas Afif

Pewarta: Rifki Azhari Subhananda
Kontributor Foto: Kharisma Citra Ayuning Tyas
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.