Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melaksanakan acara Kelas Pajak yang ditujukan pada wajib pajak baru, untuk kategori Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan (Rabu, 10/1). Kegiatan diadakan di Ruang Kelas Pajak Pos Pelayanan Pajak KPP Pratama Kolaka, Jl. Pahlawan No.66, Watuliandu, Kolaka Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara.
Pemaparan materi disampaikan Penyuluh Pajak Kolaka Sugiarto. Materi yang dipaparkan adalah hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh wajib pajak. Selain pemaparan materi, ia juga mengapresiasi wajib pajak yang datang. “Kami mengapresiasi wajib pajak yang berkenanan datang, itu menandakan bahwa kesadaran kewajiban perpajakan wajib pajak Kabupaten Kolaka cukup tinggi.”
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya-jawab dan terlihat antusiasme para peserta dengan banyaknya pertanyaan yang muncul mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sugiarto juga mengingatkan kewajiban awal yang harus di penuhi oleh wajib pajak baru yaitu pelaporan SPT Tahunan. “Salah satu kewajiban yang sudah ber-NPWP adalah melaporkan SPT Tahunan melalui www.pajak.go.id. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2024,” ujar Sugiarto.
Sugiarto dan segenap Tim KPP Pratama Kolaka berharap dengan adanya kelas pajak ini, wajib pajak tidak lalai dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. “Harapannya, wajib pajak memenuhi kewajibannya dan kami dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dari tahun sebelumnya,” ujar Sugiarto.
Pewarta: Mega Diah Pitaloka |
Kontributor Foto: Dwi Ardianto |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 53 kali dilihat