Penyuluh Pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) melaksanakan sosialisasi perpajakan yang membahas pemberlakuan tarif efektif dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 serta Coretax system bertempat di aula Kanwil DJP Jatim III, Malang (Selasa, 5/3). Kegiatan tersebut diikuti oleh 76 peserta yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia Pengurus Daerah Malang Raya (INI Pengda Malang Raya).
Tri Bowo, Kepala Kanwil DJP Jatim III mengungkapkan dalam ketentuan sebelumnya, cara penghitungan dalam pemotongan PPh Pasal 21 memiliki kompleksitas tinggi dan skema penghitungan yang bervariasi dibandingkan dengan sistem withholding tax lainnya.
“Perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan dalam penghitungan dan pemotongan PPh sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi agar lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan bagi wajib pajak,” ujar Tri.
Menurut Penyuluh Pajak Acob Achmadi, penerapan tarif efektif sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tersebut tidak memberikan tambahan beban pajak baru karena penghitungan PPh Pasal 21 setahun menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan sebelumnya.
“Penghitungan dengan TER (tarif efektif rata-rata) ini untuk masa pajak selain masa pajak terakhir, jadi semisal tahun pajak mulai Januari sampai dengan Desember, nanti di bulan Desember penghitungan PPh setahunnya tetap menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh, sehingga besarnya pajak terutang setahun tetap sama,” jelas Acob.
Selain itu, Tri turut menyampaikan urgensi reformasi perpajakan dengan adanya Coretax system. Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat dan Pasti (MANTAP). Ke depan, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, dan layanan perpajakan digital pada Coretax. Coretax akan diimplementasikan pada pertengahan tahun 2024 mendatang.
Penyuluh Pajak Nurul Armylia menyebut dengan adanya Coretax, seluruh proses bisnis terintegrasi dalam satu sistem informasi, administrasi SPT masa lebih efisien dan mudah dengan prepopulated data dari bukti potong dan faktur pajak, serta keamanan data/informasi lebih andal dan terjaga melalui otentifikasi yang ketat.
“Ada lima proses bisnis yang berubah, yaitu registrasi, pembayaran, Taxpayer Account Management, layanan perpajakan dan pelaporan SPT Tahunan. Layanan dapat diakses melalui berbagai pilihan saluran (Omni Channel) dan dapat dilayani di seluruh KPP (kantor pelayanan pajak), mungkin bapak ibu mengalami dalam memeperoleh layanan harus terdaftar sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk), akan repot apabila alamat pada KTP tidak sesuai domisili, ke depannya tidak akan terjadi lagi,” ucap Armylia.
Imam Rahmat, Ketua INI Pengda Malang Raya, berharap dengan adanya sosialisasi tersebut dapat memberikan manfaat dan pencerahan terkait dengan ketentuan baru di bidang perpajakan. “Karena terus terang, saat ini banyak sekali peraturan perpajakan yang harus kita ketahui khususnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kita sebagai notaris, semoga kegiatan ini membawa manfaat bagi kita semua,” ucap Imam.
Pewarta: Wino Rangga Prakoso |
Kontributor Foto: Wino Rangga Prakoso |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat